PT. JABABEKA,TBK DKK DIGUGAT OLEH AHLI WARIS ALM.SARIMAN BIN MARIIN? ANTINOMI LAW OFFICE PASANG PLANG MAKLUMAT

ismartv.id, Kab. Bekasi – Antinomi Law Office resmi memasang Plang berisi Maklumat pada kamis 15 September 2022. Pemasangan ini berdasarkan penunjukkan Antinomi Law Office bagi kuasa hukum dari para ahli waris. Pemasangan ini juga dalam rangka pemberitahuan bahwa objek sengketa seluas kurang lebih 2 hektar tersebut sedang dalam perkara sebagaimana gugatan di pengadilan Negri Cikarang tanggal 12 Agustus 2022.

Dalam keterangannya Dr. Musa Darwin Pane, SH., MH sebagai salah satu ADVOKAT Antinomi Law Office mengatakan bahwa objek tanah yang berlokasi di Jalan Niagaraya Desa Mekar Mukti Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi Jawa Barat ini merupakan hal Alm. Sariman Bin Mariin.

Bacaan Lainnya

“Ya pada hari ini tanggal 15 September 2022 kami tim Antinomi Law Office sebagai kuasa hukum dari pada tuan kaman dan kawan-kawan sedang melakukan pemasangan perang objek tanah terperkara, adapun maksud pemasangan objek ini adalah supaya semua pihak-pihak berperkara dalam keadaan menghargai tidak melakukan jual beli riba dan sebagainya terhadap objek ini sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dan atau perdamaian dengan para pihak. Memang secara resmi Antinomi Law Office sudah mendaftarkan gugatan itu diterima di pengadilan Negri Cikarang tanggal 12 Agustus 2022 dengan nomor perkara 197 PDTG 2022 PN Cikarang diharapkan semua pihak yang terlibat dalam perkara ini harus menghargai apa yang kami lakukan ini adalah dalam rangka memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak dari ahli waris.” Dr. Musa Darwin Pane, SH., MH. Selaku Kuasa Hukum/ (ADVOKAT Antinomi Law Office ).

Plang Maklumat yang dipasangkan di 4 titik lokasi ini dihadiri oleh para kuasa hukum, perwakilan ahli waris, dan perwakilan sanksi.

“Saya atas nama ahli waris mewakili keturunan dari 4 buyut Sariman Bin Mariin yang pertama Mak Sainem, kedua Mak Gani, yang ketiga Oyot Tengkung, yang ke empat Oyot Wasan. Dengan ambil sikap demikian ini, ini adalah jelas bukan keterpaksaan karena, sebelum kami ambil opsi seperti ini itu untuk udah ambil langkah sesuai dengan tahapan tetapi, disitu saya tidak mendapatkan solusi. Nah, maka untuk terkait ini mohon maaf saya atas nama ahli waris H. Doyok Sirajak mewakili dari 4 keturunan buyut Sariman Bin Mariin intinya saya tidak ada niat untuk menyinggung dari salah satu pihak. Dengan adanya bersikap demikian ini, mudah-mudahan ini berakhir saya akan mendapatkan keadilan.” ujar H. Doyok Sirajak Selaku Perwakilan Ahli Waris.

“Yaitu seluas tanah 2 hektar lebih, kurang lebih ya. Yang Utara itu, perbatasan itu Mon sampai gang sokong sebelah Barat, Jalan sebelah Timur yaitu tahan tuin, yang sebelah Selatan tanah pendul yaitu yang saya tau, percis batas-batas yang disitu ga rubah sampai sekarang. Belum pernah belikan karena belum di renov, jangan pula di gadekan belum pernah.” ujar Cariwita Selaku Saksi.

Lebih lanjut kuasa hukum menerangkan bahwa semua pihak harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Tonton via vidio