CURI MOTOR ANGGOTA TNI, KAWANAN CURANMOR DIBEKUK POLISI

Kota Bandung, ismartv.id –Beberapa kasus pencurian motor kali ini kerap menjadi salah satu hal yang paling serius khususnya di kota Bandung, seperti kasus pencurian motor yang berhasil yang di ungkap jajaran POLRESTABES BANDUNG pelaku berinisial IR dan FC melakukan aksi pencurian pada hari Jum’at 7 Oktober 2016 pukul 04.30. bertempat di daerah Pajagalan kelurahan karang anyar kecamatan kasta anyar kota Bandung.

“Pencurian curanmor berdasarkan laporan adanya kejadian curanmor di daerah jalan Pajagalan diawangan oleh kita kembangkan dilakukan penyelidikan kita dapati 2 tersangka yang informasi yang kita tau kita dapat bahwa yang bersangkutan itu baru keluar dari LP,dari LP baru keluar 10 hari.dia mengaku sudah 15 kali melakukan curanmor.” ujar KOMBES POL. WINARTO selaku KAPOLRESTABES BANDUNG

“Berawal dari laporan masyarakat aksi pencurian kendaraan bermotor milik salah seorang anggota TNI yang parkir di rumah Keluarga nya.” ujar KAPTEN ALZAIDIN selaku KORBAN

“Di daerah Pajagalan waktu di parkiran di tempat teras rumah malam kemudian hilang nya sekitar dini hari ibu mertua saya itu sadar sekitar pukul setengah 5 pas mau sholat subuh liat motor saya hilang. Setelah dilakukan penangkapan dan penyelidikan informasi barang bukti yang didapatkan berupa 9 Yunit kendaraan bermotor 2 berbagai merek dan satu buah astak berikut 4 mata kunci dan satu buah magnet Di rumah.Rencana mau di jual tapi belum ada, biasanya ke waktu ketemu dia ke Cimindi.” ujar IR/FC selaku PELAKU

“Himbawan kami kepolisian khusus nya keterkaitan dengan banyak kejadian curanmor ini agar masyarakat dalam menyimpan memarkirkan kendaraan bermotor khususnya roda dua ini harus ditempat tempat cukup terpantau terlihat atau kalau bisa pakai kunci kunci yang tersembunyi Rencananya kendaraan tersebut akan di jual kembali kepada pengadah dengan kisaran harga 8 sampai 20 JT.” ujar KOMBES POL. WINARTO selaku KAPOLRESTABES BANDUNG

tersangka inisial IR dan FC sendiri adalah seorang residivis dalam perkara yang sama dan baru keluar dari lapas kebon waru Tahun 2015. Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal 363 KUA pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Dari Kota Bandung Jawa Barat tim liputan ismart media mengabarkan

IL

Diposting oleh :Rizal

Transkrip oleh :IL

Tonton via youtube