CURI HP KETIKA BERTAMU, DUA SEKAWAN TERANCAM 7 TAHUN PENJARA

Kota Bandung, ismartv.id –Karena kelengahan dan adanya niat jahat,sebuah smartphone milik salah seorang karyawan diskendong di gondol pencuri. Pelaku berinisial CS dan YK melalukan aksi pencurian pada hari jumat 18 Oktober 2016. Sekitar pukul 11.00 waktu indonesia barat di lobby kantor diskemprom provinsi Jawa barat yang beralamat jalan kawaluyaan buah batu kota bandung.

“Yang bersangkutannya sebagai,salah satu pimpinan LSM yang ada di kota Bandung. Yang sering kali melalukan/melaksanakan unjuk rasa juga cukup meresahkan bagi petugas yang sedang mengamankan.Ternyata dia kesehariannya sering sekali di dinas pemukiman dan perumahan tingkat provinsi peringkat ke 1 Jawa barat. Pada saat biasanya sering mengkompirmasi disana, ada salah satu tamu yang sedang berkunjung disana menaroh henpon di atas meja karena ke alfaan yang bersangkutan di tingglkan sampai kelantai 3, setelah turun kembali ternyata henpon tersebut tidak ada yang dikrouscek tidak mengetahui kecurigaan terhadap pelaku 2 orang ini, minta pertolongan polisi dan langsung dilakukan penggeledahan ternyata di temukan henpon tersebut di dalam jok sepeda motor.” ujar AKBP M JONI selaku KASAT RESKRIM POLRESTABES BANDUNG.

Pelaku yang awalnya bertamu ke korban berakhir kepada pencurian handphone milik korban ketika naik kelantai 3, korban yang mengetahui handphone nya hilang langsung lapor ke security dan diserahkan ke pihak kepolisian setelah dilakukan penggeledahan dan penyelidikan ditempat kejadian perkara berhasil dirapatkan barang bukti berupa 1 buah handphone yang di temukan pada jok atau bagasi motor milik tersangka, rencananya handphone ini akan dipake sendiri oleh tersangka, sifat dari Perbuatan tersangka korban menderita kerugian sebesar Rp 3,5 JT dan tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 4E KUA pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Dari Kota Bandung Jawa Barat, tim liputan ismart media mengabarkan

IL

Diposting oleh :Rizal

Transkrip oleh :IL

Tonton via youtube